Find Us On Social Media :

Pantas Sopir Truk yang Tabrak Anak Sekolah di Bekasi Disumpahi Agar Dihukum Seberat-beratnya, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan Ini di Mobil, Bakal Sulit Berkelit!

By Khaerunisa, Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:45 WIB

Kecelakaan maut di Bekasi.

Kondisi truk saat kecelakaan dibeberkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman.

Menurutnya truk itu mengalami kecelakaan di jalan lurus dan ditemukan persneling ada di gigi tiga.

"Kami melihat di TKP bahwa persneling ada di gigi tiga," ujar Latif di lokasi.

Soal dugaan rem blong sebagai penyebab kecelakaan, pihaknya belum dapat memastikan.

Namun, dari hasil pengamatan, sementara terdapat indikasi kecepatan yang tidak terkendali dari sopir truk trailer.

"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar,

"Kalau perkiraan kami kecepatan," ucap Kombes Latif.

Ditemukannya persneling truk berada di posisi tiga diasumsikan kecepatan truk tersebut sekitar 60 meter per jam.

Untuk diketahui, pertanggungjawaban hukum dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal seperti yang terjadi di Bekasi diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sementara itu, melansir hukumonline.com, denda yang dimaksudkan dalam pasal tersebut bukanlah jumlah ganti rugi yang diperoleh oleh keluarga/ahli waris korban, melainkan denda sebagai sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, sebagai hukuman atas tindak pidana tertentu.

Sementara itu, untuk ahli waris korban, diatur dalam pasal lainnya, yaitu Pasal 235 UU LLLAJ.

Pasal tersebut menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ), jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Kontainer Tabrak Tiang hingga Roboh, 10 Orang Tewas, Begini Kronologinya

(*)