Walau Bukan Tersangka, Diam-diam Inilah Polisi yang Dicopot dari Jabatannya Akibat Tersandung Kasus Brigadir J, Salah Satunya Hendra Kurniawan, Ini Sederet Pelanggarannya

Tatik Ariyani

Penulis

Brigjen Hendra Kurniawan turut terseret dalam polemik kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com -Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rekonstruksi tersebut akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) oleh tim khusus (timsus) Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi tersebut akan dilakukan secara transparan.

Kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), Listyo mengatakan, "Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita."

Meski begitu, dia enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

Ia menjelaskan, "Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita."

Seperti diketahui, timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Meskilima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, nyatanya banyak orang yang terseret dalampusaran kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga berimbas pada kariernya.

Misalnya saja, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Keduanya dicopot dari jabatannya buntut penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari posisinya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan ( Karo Paminal Propam ).

Sedangkan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto diduga melanggar kode etik.

Keduanya disebut tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Listyo mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya intervensi kasus, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Divisi Propam Polri sempat melakukan penolakan terkait permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) mengatakan, "Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan."

Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menjelaskan terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri yakni Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Ia mengatakan, "Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib."

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada kejanggalan lain juga yang disampaikan oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Iamengatakan bahwa Hendra Kurniawan juga menjelaskan soal insiden yang menewaskan Brigadir J secara detail.

"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut, beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," katadia.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri.

Kini, Kombes Budhi Herdi Susianto dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan Budhi Herdi diduga karena melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Saat masih menjabat, Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan pernyataan mengenai kronologi hingga penyebab kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Polres Jaksel pada 12 Juli 2022.

Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan keterangan itu tiga hari setelah peristiwa terjadi.

Saat itu, iamenyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tembak menembak itu disebut-sebut dipicu karena Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Putri saat itu dalam posisi sedang tertidur setelah tiba di rumah usai melakukan perjalanan dari luar kota.

Kombes Budhi Herdi Susianto berujar, "Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu."

Saat itu, tindakan Brigadir J yang disebut ingin melakukan pelecehan diketahui oleh Putri.

Putri saat itu terbangun dari tidur lalu berteriak meminta tolong.

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, "Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang."

Baca Juga: Masih Mencoba 'Melawan Hukum; Usai Ferdy Sambo Dipastikan Jadi 'Pesakitan', Keluarga Brigadir J Geleng-Geleng Kepala Saat Tahu Sambo Mengajukan Banding, Pernyataanya Ini Jadi Sorotan

Artikel Terkait