Find Us On Social Media :

Masih Mencoba Melawan Hukum Usai Nasibnya Dipastikan Hancur setelah Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Begini Reaksi Polri saat Sambo Ajukan Banding

By Tatik Ariyani, Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Ferdy Sambo

Intisari-Online.com - Kamis (25/8/2022), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Pemecatan Sambo dilakukan karena Sambo menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang tersebut digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) mengatakan, "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri."

Selain sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Setelah keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Sambo mengatakan, "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan."

Menanggapi pengajuan banding Sambo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.