Find Us On Social Media :

Anggota Komisi III DPR RI 'Ancam' Nonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Adanya 'Kerajaan Ferdy Sambo yang Menggurita'

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 22 Agustus 2022 | 20:01 WIB

Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku pernah dipanggil oleh Ferdy Sambo dan mendapat cerita tentang pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya.

"Kata Bu Poengky, 'itu saya dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo,' terus? 'ya dia nangis aja bilang ke saya, Mbak Poengky saya ini dizolimi, istri saya dilecehkan, kalau saya ada di sana saya tembak sendiri dia', kata mbak Poengky," ujar Mahfud menirukan pengakuan Poengky.

Setelah pengakuan Poengky, Mahfud kembali menanyakan apakah ada yang turut dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam mengaku turut hadir saat dipanggil Ferdy Sambo.

Saat ditanya Mahfud MD, Anam menegaskan Komnas HAM tidak terpengaruh terhadap cerita yang lontarkan Ferdy Sambo.

"Ketika saya bertemu Pak Anam, sama ceritanya (seperti Poengky). 'Pak saya betul-betul bertemu dengan Pak Sambo tapi saya tidak berpengaruh sama sekali, saya tetap profesional'," tutur Mahfud mengulang percakapannya dengan Anam.

Adapun rapat Komisi III DPR-RI bersama Menko Polhukam tersebut dalam rangka pendalaman kasus Brigadir J yang menjadi perhatian masyarakat.

Selain Mahfud MD, petinggi Komnas HAM dan Kompolnas juga ikut dipanggil dalam rapat itu.

Pantauan Kompas.com, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo turut hadir rapat.

Informasi terakhir, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.

Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tegaskan Tak Dalam Tekanan, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan: Tak Ada Luka Selain Luka Tembak, Tim Forensik Bantah Ada yang Dicabut Paksa

(*)