Apa Saja Hasil Sidang BPUPKI? Ini yang Disetujui Sebelum Pembubarannya

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Apa saja hasil sidang BPUPKI?

Intisari-Online.com - Inilah hasil sidang BPUPKI sebelum pembubarannya pada 7 Agustus 1945.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia secara umum bertugas mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia.

Dibentuk pada pada 29 April 1945, kemudian BPUPKI menyelenggarakan sidang resmi sebanyak dua kali.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung antara tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.

Di antara sidang resmi tersebut, diselenggarakan pula sidang tidak resmi pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Kecil dengan 38 anggota BPUPKI.

BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang, terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.

ketuanya adalah DR. Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakilnya Ichibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.

Sementara pada sidang kedua, keanggotaan BPUPKI berubah, dengan Pemerintah Jepang menambah enam anggota biasa dari Indonesia.

Agenda sidang pertama BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara Indonesia.

Kemudian sidang kedua, BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Dalam sidang tersebut sempat terjadi perbedaan pendapat, namun akhirnya BPUPKI menyetujui sejumlah hal.

Apa saja hasil sidang BPUPKI?

Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dalam sidang pertama BPUPKI dengan agenda membahas rumusan dasar negara ini terdapat 3 tokoh yang memaparkan gagasannya.

Tiga tokoh tersebut di antaranya Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya pada 29 Mei 1945, kemudian pada 31 Mei 1945 giliran Soepomo yang mengusulkan lima asas.

Sementara Ir. soekarno menyampaikan pidato pada sidang tanggal 1 Juni 1945.

Dari tiga rumusan yang sudah dipaparkan, milik Soekarno-lah yang paling diterima oleh seluruh anggota yang mengikuti sidang BPUPKI.

Pidato Ir. soekarno selanjutnya menandai lahirnya dasar negara kita yaitu Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni kini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Rumusan yang diusulkan Soekarno kemudian dipakai sebagai acuan dasar negara. Sementara untuk membicarakannya lebih lanjut, Ketua BPUPKI membentuk sebuah Panitia Kecil.

Panitia Kecil bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.

Dalam perundingan tersebut, secara garis besar ada dua pandangan mengenai dasar negara.

Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sementara olongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI sempat macet.

Mereka belum mampu mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara. Untuk itu, dibentuk lagi kepanitiaan untuk memecahkan kebuntuan ini yakni Panitia Sembilan.

Pada 22 Juni 1945, disetujui rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, disusun oleh Panitia Sembilan dan disetujui oleh Panitia Kecil.

Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang pada pokoknya berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan tersebut kemudian disampaikan pada sidang BPUPKi kedua.

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang pertama dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama. Dalam pidato laporannya inilah Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta.

Setelah Soekarno membacakan laporan tersebut, sidang kedua kembali dijalankan dengan membagi anggota menjadi tiga panitia, di antaranya:

1. Panitia perancang undang-undang dasar 2. Panitia yang mempelajari tentang pembelaan negara 3. Panitia yang mempelajari tentang keuangan dan perekonomian

Dalam sidang ini, sempat terjadi perbedaan pendapat. Pada 11 Juli 1945, sidang berlangsung dengan penuh perdebatan soal Piagam Jakarta, terkait frasa "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Menanggapi pertentangan tersebut, Soekarno selaku ketua panitia menjelaskan Piagam Jakarta sudah berdasarkan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah.

Sehingga jika tak ada hal substantif lain, maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung bahkan ketika merumuskan pasal-pasal dalam undang-undang dasar.

Namun, pada 16 Juli 1945, BPUPKI berhasil menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat:

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai.
Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir dari BPUPKI.

Dengan hasil sidang BPUPKI tersebut, Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan dibubarkan, kemudian digantikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.

Baca Juga: Dipimpin Soekarno, Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?

Baca Juga: Inilah Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

(*)

Artikel Terkait