Penulis
Intisari-Online.com-Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui memberikan informasi tak benar atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas hal tersebut, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur.
Namun tak hanya itu, kini juga terkuak percobaan suap yang dilakukan Sambokepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melansir Kompas.com, perbuatan yang diduga percobaan suap oleh Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susi mengatakan, staf LPSK yang berkunjung ke kantor Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada 13 Juli 2022 lalu diberi amplop oleh orang yang diduga suruhan Ferdy Sambo.
Kedatangan petugas LPSK ke kantor Divpropam saat itu adalah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Ferdy Sambo untuk istrinya, Putri Candrawathi, setelah kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap kepada masyarakat.
"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya."
"Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter.
Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, petugas LPSK saat itu langsung menolak pemberian amplop.
"Dalam kasus suap, tindak pidana korupsi itu mengenal percobaan, itu sama dengan perbuatan telah terjadi. Jadi yang mencoba suap itu sama dengan suap," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melalui pesan pendek yang diterima pada Rabu (17/8/2022).
Boyamin yang merupakan advokat mengatakan, pandangan sejumlah pakar hukum pidana menganggap percobaan suap sama dengan sudah suap.
"Jadi dianggap sempurna, karena bagian dari korupsi," ucap Boyamin.
"Mestinya sudah dikenakan pidana siapapun yang memberi, menyediakan uang, maka bisa dicari," sambung Boyamin.
Boyamin mengatakan, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK itu, walau ditolak, sudah bisa diproses.
"Karena dalam kasus dugaan suap pada LPSK itu gagal karena dikembalikan oleh yang menerima."
"Jadi suap ya sudah finish, sudah sempurna, sudah terjadi. Gagalnya kan setelah diberikan," ucap Boyamin.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.
(*)