Penulis
Intisari-Online.com - Masih ingat kasus karyawan Alfamart yang disuruh minta maaf karenamemergoki dan merekam pelaku dugaan pencurian?
Video ini viral di media sosial Indonesia.
Yang membuat heboh adalah setelah karyawan Alfamart ini memergoki dan merekam pelaku dugaan pencurian, memang telah ditemukan barang bukti.
Di mana pelaku membawa pergi cokelat tanpa membayarnya.
Akan tetapi pelaku malah mengancam karyawan tersebut denganUndang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Alasannya karena karyawan tersebutmenyebarkan video memperlihatkan dirinya.
Meski kini baik pelaku dan karyawan Alfamart ini sudah damai, apakah pelaku akan dihukum?
Apakah seorang kleptomania bisa dijerat oleh hukum pidana?
MenurutKapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, kasus dugaan pencurian itu memilikikebiasaan tanpa sadar mengutil barang belanjaan.
Dalam bidang kesehatan, kondisi ini disebutkleptomania,gangguan yang membuat penderitanya sulit menahan diri dari keinginan untuk mencuri.
"Kami ketahui bahwa keterangan dari keluarganya ataupun suaminya bahwa memang terlapor Ibu M (pelaku) ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan ODGJ," ungkap Sally.
Tapi benarkah mereka tidak bisa dipidana?
Muhammad Rustamaji, pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mencoba menjelaskannya.
Dilansir dari kompas.compada Rabu (17/8/2022), kata Rustamaji, jika seorang pelaku terbukti menderita gangguan jiwa secara medis, maka merekatidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban pidana harusmemenuhi dua asas.
Yaitu asas afwezig-heids van alle materiele wederrechtelijkheid (AVAW) danafwezigheids van alle schuld (AVAS).
"Dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang,"tutur Rustamaji.
Soal tindak pidana pencurian yangdikaitkan dengan klepto itu sendiri juga telah diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kemudian harus dipenuhi juga afwezigheids van alle schuld, schuld itu masalah kesalahan," tutur Rustamaji.
Oleh karenanya, jika ada cacat psikologi seperti kleptomania terbukti, makapertanggungjawaban pidana tidak dapat dilakukan.
KataRustamaji,pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu mungkin ada, tapi kesalahannya tidak terpenuhi.
Oleh karenanya, merekatidak memungkinkan untuk dipidana.
Selain itu, kleptomania juga termasuk alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana.
Di mana meski perbuatan itu bersifat perbuatan pidana, tetapi bisa "dimaafkan" dengan alasan sebagai berikut:
- Ketidakmampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
- Daya paksa (overmacht) (Pasal 48 KUHP)
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat (2) KUHP)
- Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
DalamPasal 44 KUHP contohnya, di mana jiwa pelaku cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.