Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Gaji Besar, Para Pekerja Indonesia yang Disekap di Kamboja Justru Disiksa hingga Disetrum Jika Tak Memenuhi Target

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:55 WIB

Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap oleh perusahaan investasi ilegal di Sihanoukville, Kamboja telah dibebaskan, Sabtu (30/7/2022)

"Karena saat ini belum ada penjemputan untuk mereka. Saya sudah melapor ke kementerian," jelas Irma.

Dia mengatakan, laporannya itu sudah diterima oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Irma diminta menunggu oleh pihak Kemlu. Lebih jauh, Irma memohon agar suaminya itu bisa segera dipulangkan karena ada tindakan penyiksaan di sana.

"Karena memang benar adanya penyiksaan, ancaman, yang dilakukan kepada korban yang baru pulang tadi," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga PMI lainnya, Yanto, menyebut adiknya masih ada di Kamboja.

Dia memohon kepada pemerintah agar bisa membantu membebaskan adiknya itu di Kamboja.

Baca Juga: Begini Cara Mencari Hari Lahir Berdasarkan Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran, Mau Cara Praktis Atau Menghitung Sendiri?

(*)