Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Gaji Besar, Para Pekerja Indonesia yang Disekap di Kamboja Justru Disiksa hingga Disetrum Jika Tak Memenuhi Target

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:55 WIB

Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap oleh perusahaan investasi ilegal di Sihanoukville, Kamboja telah dibebaskan, Sabtu (30/7/2022)

Intisari-Online.com - Seseorang berinisial R yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja membagikan 'mimpi buruknya' bekerja.

"Sebut saja nama saya R**, korban dari Kamboja bulan kemarin pas pulang ke Indonesia," ujar R dalam jumpa pers virtusl yang digelar Migrant CARE, Senin (1/8/2022). 

Ia merupakan korban penyekapan yang telah pulang ke Indonesia. 

Melansir Kompas.com, awalnya dirinya tertarik bekerja di perusahaan ilegal tersebut lantaran diiming-imingi gaji besar.

"Dijanjikan dengan gaji luar biasa, namun aslinya 0," ucapnya.

R bekerja di perusahaan ilegal di Kamboja da di sana juga banyak pekerja asal Indonesia.

Dia menyebutkan, PMI di sana ada yang dipukul hingga disetrum.

"Dijualbelikan, dipukul, disetrum, ada yang sampai paspornya dibakar," kata R.

Hingga saat ini, R mengaku masih trauma jika membayangkan suasana bekerja di Kamboja.

Selanjutnya, giliran perwakilan keluarga korban PMI Kamboja, Irma, yang membagikan kesaksiannya.

Irma adalah istri dari salah satu PMI yang bekerja di Kamboja.

Suami Irma hingga saat ini masih belum dijemput pulang. "Dengan ini saya berharap akan adanya tindakan penjemputan suami beserta sepupu dan teman-temannya di sana."