Penulis
Intisari-Online.com - Didampingi tim kuasa hukumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Roy Surya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan, namun hal lain menyita perhatian dari kedatangan Roy Suryo do Mapolda Metro Jawa.
Usai pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, mantan politisi Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.
Ia juga harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
Disampaikan Zulpan bahwa Roy Suryo tengah sakit, hal ini pula yang disebut menjadi alasan mantan Menteri Pemuda dna Olahraga tersebut tidak ditahan.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
"Ya (alasannya) sakit," lanjut Zulpan.
Sebelum tersandung kasus unggahan meme yang kini menyita perhatian publik ini, diketahui Roy Suryo sendiri pernah beberapa kali membuat kehebohan.
Sederet Kontroversi Roy Suryo
1. Salah naik pesawat dan ribut dengan penumpang lain
Salah Satunya terjadi pada 2011 silam, ketika ia salah naik pesawat saat hendak melakukan perjalanan Jakarta-Yogyakarta.
Roy Suryo tercatat sebagai penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Yogyakarta pada pukul 07.45 WIB. Akan tetapi, ia masuk pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang berangkat lebih awal, yakni pukul 06.15 WIB.
Alih-alih mengakui kesalahannya, Roy justru berebut kursi bernomor 1A dan 1B di pesawat dengan penumpang pesawat lain.
2. Salah lirik lagi Indonesia Raya
Kontroversi Roy Suryo yang satu ini terjadi pada Agustus 2013.
Ketika itu, Roy Suryo yang tengah menonton pertandingan sepak bola antara Persib dan Persija di Stadion Maguwo, Sleman.
Roy Suryo yang kala itu masih menjabat sebagai Menpora mengajak suporter untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hal ituy dilakukan guna menenangkan suasana karena saat itu ada kericuhan. Namun, Roy Suryo malah keliru menyanyikan lirik lagu Indonesia Raya.
Lirik yang seharusnya berbunyi "Di sanalah aku berdiri" dilantunkan menjadi "Di sanalah Tanah Airku".
Akibat peristiwa ini, Roy Suryo pun mendapat kritik dari warganet Indonesia.
3. Disebut mengambil perabotan milik negara hingga dijuluki 'Dewa Panci'
Pada 2018 lalu, Roy Suryo dikabarkan mengambil perabotan dapur seperti panci dan sejumlah peralatan milik negara setelah turun dari kursi Menpora dan kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Informasi ini terungkap dalam surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.
Tercantum dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Akibat peristiwa itu, Roy Suryo dijuluki 'Dewa Panci' oleh pegiat media sosial, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Roy Suryo pun tak terima dengan julukan itu. Ia melaporkan kedua pegiat media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berjalan hingga meja hijau. Namun kemudian pada 2019 dinyatakan telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4. Baliho kampanye jungkir balik
Pada Pemilu 2019, Roy Suryo mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) DI Yogyakarta.
Saat itu, ia membuat baliho kampanye yang tak biasa, berkonsep jungkir balik.
Baliho itu menyertakan foto setengah badan Roy Suryo yang dipasang terbalik dengan kepala di bagian bawah.
Meski, selain fotonya, baliho Roy Suryo tampak seperti baliho kampanye lainnya.
Tertulis pula kalimat "Kader Demokrat S14P Jungkir Balik Demi Rakyat Jogja" sebagai slogan yang diangkat oleh Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri gagal terpilih untuk menduduki kursi anggota DPR RI dalam Pemilu tersebut.
5. Laporkan Menag atas kasus penistaan agama
Kontroversi Roy Suryo selanjutnya terjadi pada awal tahun ini, yaitu pada Februari lalu. Ia melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Kompas.com (24/2/2022), dugaan penistaan agama lantaran Menag dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Namun, laporan itu ditolak dan tidak dilanjutkan. Pasalnya, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kemudian, justru Roy Suryo yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menag.
Diberitakan Kompas.com (28/7/2022), laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Februari 2022.
Laporkan Pengunggah Pertama, Roy Suryo Kini Justru Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Dalam kasus terbarunya, yaitu mengenai unggahan meme stupa mirip Jokowi, diketahui bahwa Roy Suryo semula melaporkan pengunggah pertama meme tersebut.
Disebut bahwa Roy Suryo membuat laporan itu karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebut bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme Stupa Candi Borobudur tersebut.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pada Kamis (16/6/2022) malam.
Terkait dirinya turut mengunggah meme tersebut, Roy Suryo beralasan bahwa ia hanya menanggapi akun lain yang me-mention akunnya terkait meme tersebut.
"Jadi kenapa saya berkomentar karena saya di-mention. Jadi bukan enggak ada alasan, karena saya di-mention, saya jawab mention ini, dengan menghaluskan," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Roy Suryo pun memutuskan untuk menghapuskan unggahannya, dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan tersebut.
Namun, kini Roy Suryo justru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," lanjut dia.
(*)