Find Us On Social Media :

'Tumbang' Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penistaan Agama hingga Gunakan Kursi Roda, Ini Sederet Kontroversi Roy Suryo, Termasuk Gelar Dewa Panci

By Tatik Ariyani, Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:35 WIB

Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan.

Intisari-Online.com - Pada Jumat (22/7/2022), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Zulpan mengatakan, "Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka."

Menurut Zulpan, ada sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Jumat (22/7/2022), Roy Suryo 'tumbang' hingga harus memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya.

Menurut pantauan Kompas.com, Roy Suryo yang diperisa sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Roy Suryo tidak ditahan oleh penyidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Ro Suryo keluar dari gedung dengan menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.

Kemudian, Roy Suryo dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

Salah seorang tim kuasa hukumnya terlihat mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.

Salah soerang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan bahwa kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Selain kasus stupa Candi Borobudur, inilah beberapa kontroversi Roy Suryo lainnya, seperti dilansir Kompas.com:

1. Tak Hafal Lirik Lagu Indonesia Raya

Roy Suryo sempat lupa menyanyikan lirik lagu Indonesia Raya.

Saat itu, Roy Suryo tengah menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwo, Sleman, pada Agustus 2013.

Dia ketahuan salah lirik lagu Indonesia Raya.

Roy Suryo yang saat itu masih menjabat Menpora mengajak suporter menyanyikan lagu Indonesia Raya demi menenangkan suasana karena ada kericuhan. Namun lagu yang dinyanyikan justru salah.

2. Gelar Dewa Panci

Kontroversi ini terjadi saat Roy Suryo menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat itu, Roy dikabarkan menggondol panci, perabotan dapur, dan sejumlah peralatan milik negara setelah turun takhta dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Roy disebut-sebut membawa pulang ribuan barang milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akhirnya diminta untuk dikembalikan dengan jumlah perabotan sebanyak 3.226 unit.

Perintah agar Roy mengembalikan aset negara itu tercantum dalam surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.

Eko Kuntadhi dan Mazdho Pray kemudian memberi gelar Roy Suryo 'Dewa Panci'.

Roy yang tidak terima lantas melaporkan kedua pegiat media sosial itu ke Polda Metro Jaya. Julukan itu membuat Roy jadi bulan-bulanan netizen.

Kasus 'Dewa Panci' akhirnya berjalan hingga meja hijau dan pada 2019, kasus itu dinyatakan telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3. Laporkan Menteri Agama

Roy Suryo juga melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy melaporkan Menag Yaqut terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Roy Suryo malah dilaporkan balik setelah melaporkan Menag Yaqut terkait 'gonggongan anjing'.

Ia dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2/2022).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

4. Salah Naik Pesawat

Roy bersama istrinya naik pesawat tujuan Yogyakarta yang ternyata salah jadwal terbang. Tiket Roy tertera pukul 07.45 WIB. Namun, kursi yang didudukinya untuk jawal penerbangan pukul 06.15 WIB.

Alih-alih mengakui kesalahannya, Roy berebut kursi bernomor 1A dan 1B di pesawat tersebut. Para penumpang lantas adu mulut dengan Roy.

Bahkan, mereka meminta agar Roy yang masih menjabat anggota Komisi I DPR itu segera turun dari pesawat.

Komedian Ernest Prakasa yang berebut tempat duduk dengan Roy Suryo dalam penerbangan pada 2011 itu sempat menceritakannya lewat akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses WhatsApp dan Medsos, Roy Suryo: Keputusan Ini Lebay, Justru Masyarakat yang Jadi Korban!