Find Us On Social Media :

'Tumbang' Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penistaan Agama hingga Gunakan Kursi Roda, Ini Sederet Kontroversi Roy Suryo, Termasuk Gelar Dewa Panci

By Tatik Ariyani, Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:35 WIB

Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan.

Intisari-Online.com - Pada Jumat (22/7/2022), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Zulpan mengatakan, "Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka."

Menurut Zulpan, ada sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Jumat (22/7/2022), Roy Suryo 'tumbang' hingga harus memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya.

Menurut pantauan Kompas.com, Roy Suryo yang diperisa sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Roy Suryo tidak ditahan oleh penyidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Ro Suryo keluar dari gedung dengan menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.

Kemudian, Roy Suryo dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

Salah seorang tim kuasa hukumnya terlihat mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.