Find Us On Social Media :

Mengenal Ikan Arapaima, Ikan Raksasa yang Diduga Ditemukan Warga Pasca Banjir Garut, Predator yang Sangat Berbahaya!

By Khaerunisa, Minggu, 17 Juli 2022 | 15:25 WIB

Ilustrasi. Ikan Arapaima.

Arapaima merupakan salah satu spesies ikan air tawar terbesar di dunia. Ikan ini dapat tumbuh hingga sepanjang 15 kaki (4,5 meter) dan beratnya dapat mencapai 440 pon (199,581 kilogram).

Meskipun sampai sekarang belum ada lagi laporan Arapaima sebesar itu, umunya Arapaima memiliki panjang 6 kaki (182 sentimeter) dan berat 200 pon (90 kilogram).

Selain memiliki tubuh yang panjang dan berat, ikan ini juga memiliki kepala runcing.

Diketahui ikan Arapaima berwarna hijau tembaga, bermulut terbalik, bersisik hitam serta bergaris putih, dan memiliki tubuh yang ramping.

Siripnya membentang dari punggung sampai ke ekor merahnya yang besar.

Di Brasil, Arapaima disebut pirarucu yang berarti "ikan merah".

Baca Juga: Buat Anda yang Aktif di Media Sosial Jangan Kaget, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google, 3 Hari Lagi! Ini Rupanya yang Jadi Penyebabnya!

Arapaima menghirup udara, sehinggamembuat ikan tersebut hanya dapat bertahan di bawah air selama 10-20 menit.

Arapaima pun cenderung tinggal di dekat permukaan air dan muncul ke permukaan untuk bernapas.

Ikan ini bertahan hidup dengan memakan ikan, serangga, dan buah-buahan serta biji-bijian.

Selain itu, predator ganas ini juga dapat melompat ke luar air untuk menangkap burung, kadal, dan primata kecil yang tergantung rendah di pohon.

Terkait larangan ikan Arapaima di Indonesia, karena ikan ini dianggap sebagai ikan predator yang berbahaya jika beredar di perairan Indonesia.

Dilansir dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Indonesia masuknya ikan Arapaima diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Jenis Invasif, yaitu spesies asli atau bukan yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi.

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Disampaikan Susi Pudjiastuti, Menteri KKB kala itu, ikan ini dapat mengurangi jumlah ikan di sungai dan danau, yang mana hal ini pun dapat mempengaruhi jumlah tangkapan ikan warga dan nelayan.

“Bisa betul-betul menghabisi sumber daya ikan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya dalam gelaran konferensi pers yang dilaksanakan secara teleconference di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca Juga: Siapakah 10 Warga Sipil yang Dibantai oleh Kelompok Kriminal Bersenjata KKB Papua? Inilah Identitas Mereka dan Kronologi Pembantaiannya

(*)