Find Us On Social Media :

Pantas Sampai Dikecam Satu Indonesia, Uang Sosial untuk Korban Lion Air Diduga Disantap Juga oleh Petinggi ACT, Jumlahnya Tak Main-main

By Tatik Ariyani, Minggu, 10 Juli 2022 | 16:25 WIB

Ilustrasi dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Intisari-Online.com - Dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berawal dari laporan jurnalistik majalah Tempo yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelewengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Dugaan penyelewengan tersebut kemudian berujung pada pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Izin PUB ACT dicabut karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan oleh ACT.

Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy mengatakan, "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut."

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Muhadjir mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan terkait kasus ini.

Dugaan penyelewengan dana ACT terus bergulir dan bahkan meluas pada dugaan kasus penyelewengan lainnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.