Hasilnya, mereka melakukan beberapa pelanggaran. Sehingga izin usahanya dicabut.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukannya adalah beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Padahal sertifikat standar KBLI 56301 ini merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Ada juga bentuk pelanggaran lain seperti penjualan minuman beralkohol.
Dilaporkan pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Di mana menurut SKP KBLI 47221, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Dari penyelidikan lapangan, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221. Sementara 5 lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Oleh karenanya, atas arahan gubernur dan rekomendasi dinas terkait, maka izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut.