Find Us On Social Media :

Ada yang Utangnya Sampai Tembus Rp138 Triliun, Inilah Deretan BUMN yang Punya Utang Menggunung, Salah Satunya Perusahaan Mentereng Ini

By Mentari DP, Selasa, 21 Juni 2022 | 08:45 WIB

Pemerintah Indonesia bisa menggugat direksi perusahaan BUMN.

Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia kini bisa menggugat perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang terus merugi.

Ini dilakukan jika perusahaan BUMN tersebut terus merugikan keuangan negara.

Hal itu berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2022. 

"Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," demikian bunyi Pasal 27 ayat (3) PP 23/2022, seperti dikutip Kompas.com dari situs Sekretariat Kabinet pada Selasa (21/6/2022).

Dengan begitu, maka Komisaris dan dewan pengawas harus bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas

Diketahui dalam beberapa tahun terakhir ada perusahaan "pelat merah" yang mempunyai utang menggunung.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (21/6/2022), ini 2 perusahaan BUMN yang terkenal tapi punya utang menggunung.

1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)

Sejak tahun 2019, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah mengalami kerugian besar-besaran.

Dan pada akhir September 2021, Kementerian BUMN mencatat, utang Garuda Indonesia ini sudah mencapai 9,8 miliar dollar AS (Rp138,87 triliun dengan kurs Rp14.200 per dollar AS).

Beberapa utang maspakai penerbangan ini berasal dari utang kepada lessor senilai 6,35 miliar dollar AS (Rp90 triliun).

Selain itu, ada juga utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS (Rp13 triliun).