Find Us On Social Media :

Bisa Penjarakan Masyarakat yang Nyinyir Terhadap Pemerintah Sampai Tiga Tahun, RKUHP Indonesia Sampai Disoroti Media Asing, Sebut Bahayakan Masyarakat Indonesia, Apa Sebabnya?

By May N, Jumat, 17 Juni 2022 | 18:04 WIB

Ilustrasi demo

Intisari - Online.com - Rancangan KUHP (RKUHP) rencananya akan disahkan oleh pemerintah dan DPR bulan depan.

RKUHP ini sampai disorot oleh media asing dianggap membahayakan masyarakat Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, ternyata salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Aturan tersebut ditulis dalam Pasal 240 dengan bunyi drafnya sebagai berikut:

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Melansir Al Jazeera, disebut-sebut Indonesia sekali lagi menghadapi potensi krisis hukum dengan RKUHP ini.

Edward Omar Sharif Hiariej, wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus disahkan paling lambat Juli tahun ini - meskipun tidak ada tanggal yang diumumkan secara publik.

Rancangan undang-undang baru diumumkan pada tahun 2019, memicu demonstrasi di seluruh negeri, beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan.

Orang-orang Indonesia prihatin dengan berbagai pasal — dari penistaan ​​agama hingga perzinahan — dan khawatir bahwa beberapa ketentuan akan dipersenjatai terhadap minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.

Draf telah diperbarui sejak itu, tetapi perubahan dan revisi belum dibagikan secara penuh.

“Rancangan KUHP Indonesia mencerminkan meningkatnya pengaruh Islamisme karena banyak Islamis menganggapnya sebagai permata mahkota dari apa yang mereka klaim sebagai hukum Syariah,” Andreas Harsono, seorang peneliti di Human Rights Watch Indonesia, mengatakan kepada Al Jazeera.

“Ini akan menjadi bencana tidak hanya bagi perempuan, dan minoritas agama dan gender, tetapi untuk semua orang Indonesia.”