Find Us On Social Media :

Resmi! Per 1 Juli, Tarif Listrik untuk 'Orang Kaya' Naik! Siapa Saja yang Bakal Kena?

By Mentari DP, Senin, 13 Juni 2022 | 14:30 WIB

Kenaikan tarif listrik untuk 'orang kaya'.

Intisari-Online.com - Per 1 Juli 2022, pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk 'orang kaya'.

Kenaikan tarif listrik untuk 'orang kaya' yang dimaksud adalah golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas).

Serta golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR)

Mengapa disebut 'orang kaya', karena pengguna tegangan 3.500 VA ke atas sendiri biasanya dipakai masyarakat kalangan menengah ke atas. 

Sehingga kini pemerintah tinggal menyesuaikannya saja.

Apa penyebab kenaikan tarif listrik itu?

Dilansir dari kompas.com pada Senin (13/6/2022), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan itu karena ada inflasi sekitar 0,019%.

Selain itu, karena lonjakan harga komoditas energi akibat perang Rusia dan Ukraina.

Jika tidak dinaikkan, maka akan menyebabkan defisit APBN yangg semakin melebar.

Lalu bagaimana dengan pengguna golongan yang lain?

Pemerintah memastikan bahwa, di luar golongan 3.500 VA ke atas, tidak akan kenaikkan tarif.

Misalnya untuk pelanggan 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi. Serta pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi.