Find Us On Social Media :

Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil yang Tenggelam di Sungai Aare Akan Tiba di Tanah Air Hari Minggu, Begini Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia, Ada Syarat Tertentu

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 10 Juni 2022 | 09:10 WIB

Unggahan Atalia Praratya tentang Emmeril Kahn.

Untuk memulangkan jenazah Eril ke Indonesia itu berarti menggunakan transportasi melalui udara.

Berikut ini prosedur memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku.

Lalu, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah

Kemenlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Untuk hal tersebut, maka diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemenlu.

Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara.

Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama, yaitu pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.