Penulis
Intisari-Online.com -Sebuah unggahan di media sosial Twitter terkait warga yang dimintai Rp74 juta oleh PLN viral.
Tagihan sebesar itu dikeluarkan PLN setelah warga tersebut meminta PLN memindahkan tiang listrik.
Tidak sembarang meminta, warga tersebut mengaku bahwa tiang listrik tersebut berada di tanah miliknya sendiri.
Bahkan, selama ini, warga tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan uang sewa atas penggunaan lahannya.
“Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh...giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis akun @anafis_196.
Dalam foto yang dilampirkan dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah dokumen yang tidak lain merupakan surat jawaban PLN atas permintaan penggeseran tiang listrik.
Dalam dokumen tertanggal 14 Februari 2022 tersebut, PLN Rayon Bangli, Bali menyebut biaya penggeseran tiang sebesar Rp74.308.491.
Dengan rincian biaya jasa dan materials ebesar Rp66.536.882, biaya pemadaman Rp1.117.920, dan biaya PPN keluaran (10%) sebesar Rp6.653.688.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 12 ribu kali dan dibagikan ulang lebih dari 4 ribu kali.
Lalu bagaimana tanggapan PLN atas cuitan tersebut?
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya membenarkan surat tersebut.
I Made Arya, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (8/6/2022), menyebut bahwa dalam kejadian tersebut yang dipindahkan bukanalh tiang, melainkan gardu.
“Yang case di Bangli itu bukan hanya pemindahan tiang, tapi pemidahan gardu,” ujar Arya.
Terkait dengan keluhan warga, Ayra mengaku pihak PLN sudah berkoordinasi dan pelanggan pun sudah memahami biaya yang dilampirkan.
Sedangkan mengenai besarnya biaya, Arya menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan material, KwH yang tidak tersalurkan, serta biaya jasa karena melibatkan pihak ketiga.
“Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ujarnya.
Di Jakarta, PLN Malah Harus Bayar Rp340 Juta
Kasus permintaan pemindahan perangkat milik PLN di tanah milik warga juga pernah terjadi pada 2017 silam.
Saat itu, keluarga mendiang Suhartono di Jakarta Selatan meminta PLN untuk memindahkan travo yang berada di tanahnya.
Travo itu sendiri sudah berada di sana sejak 1979 tanpa pernah ada pembayaran sewa.
Selain tidak pernah membayar sewa tanah, PLN juga dinilai membahayakan warga karena keberadaan travo tersebut dekat dengan rumah.
Ahli waris Suhartono pun kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk meminta PLN membayar uang sewa dan sekaligus memindahkan travo.
Hingga kemudian pada 16 September 2015, PN Jaksel mengabulkan gugatan keluarga Suhartono dengan menghukum PLN untuk membayar ganti rugi sewa lahans ebesar Rp170 juta.
Namun, ternyata PLN malah merasa keberatan dan memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Hasilnya? PLN malah diminta membayar uang sewa lebih besar dua kali lipat, yaitu Rp340 juta.
Selain itu, PLN juga berkewajiban untuk membongkar travo yang berada di tanah milik keluarga Suhartono.