Find Us On Social Media :

Viral Warga Bali Ditagih Rp74 Juta saat Minta PLN Pindahkan Gardu, Di Jakarta Justru PLN yang Harus Bayar Rp340 Juta, Sampai Dua Kali Kalah di Pengadilan

By Ade S, Rabu, 8 Juni 2022 | 16:54 WIB

Ilustrasi PLN

Intisari-Online.com - Sebuah unggahan di media sosial Twitter terkait warga yang dimintai Rp74 juta oleh PLN viral.

Tagihan sebesar itu dikeluarkan PLN setelah warga tersebut meminta PLN memindahkan tiang listrik.

Tidak sembarang meminta, warga tersebut mengaku bahwa tiang listrik tersebut berada di tanah miliknya sendiri.

Bahkan, selama ini, warga tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan uang sewa atas penggunaan lahannya.

Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh...giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis akun @anafis_196.

Dalam foto yang dilampirkan dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah dokumen yang tidak lain merupakan surat jawaban PLN atas permintaan penggeseran tiang listrik.

Dalam dokumen tertanggal 14 Februari 2022 tersebut, PLN Rayon Bangli, Bali menyebut biaya penggeseran tiang sebesar Rp74.308.491.

Dengan rincian biaya jasa dan materials ebesar Rp66.536.882, biaya pemadaman Rp1.117.920, dan biaya PPN keluaran (10%) sebesar Rp6.653.688.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 12 ribu kali dan dibagikan ulang lebih dari 4 ribu kali.

Lalu bagaimana tanggapan PLN atas cuitan tersebut?

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya membenarkan surat tersebut.

I Made Arya, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (8/6/2022), menyebut bahwa dalam kejadian tersebut yang dipindahkan bukanalh tiang, melainkan gardu.