Penulis
Intisari - Online.com -Kolonel Priyanto masih jadi bahan perbincangan hangat masyarakat Indonesia walaupun sudah dibicarakan sejak Desember 2021 lalu.
Kolonel Infanteri Priyanto awalnya menjadi tersangka kasus pembuangan tubuh dua sejoli dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua sejoli itu bernama Handi (17) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu.
April lalu tepatnya 8/4/2022, jenazah keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu, terletak di Banyumas dan Cilacap.
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata mereka berdua adalah korban kecelakaan yang ditabrak oleh rombongan Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Masih hidup saat menjadi korban kecelakaan, Kolonel Priyanto yang mengatakan pada warga akan membawa mereka berdua ke rumah sakit justru memutuskan untuk membuangnya ke sungai.
Atas peristiwa tersebut, ia pun diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung.
Kini, Selasa (7/6/2022) lalu, vonis telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Priyanto dinilai terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis itu sama dengan tuntutan.
Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Asmara Kolonel Priyanto
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (8/4/2022), terungkap fakta bahwa sebelum menabrak dua sejoli tersebut, ia telah bertemu dengan seorang wanita bernama Lala.
Lala yang memiliki nama lengkap Nurmala Sari ternyata merupakan seorang janda.
Hal itu diakui langsung oleh Kolonel Priyanto dalam persidangan yang diadakan pada 7 April 2022.
"Teman atau apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal.
"Teman," jawab Priyanto singkat.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.
"Janda," tutur Priyanto.
Lebih lanjut, Priyanto menceritakan bahwa ia dan Lala sudah saling mengenal sejak tahun 2013 ketika ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.
Meski mengaku sebagai teman, rupanya sebelum kecelakaan tersebut terjadi Kolonel Priyanto sempat menginap sekamar dengan Lala di hotel.
Hal ini diceritakan oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku sopir terdakwa.
Padahal, Kolonel Priyanto diketahui sudah memiliki seorang istri.
"Mohon izin saya jelaskan. Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas yang berstatus sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 15 Maret 2022.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Andreas.
Andreas pun membenarkan bahwa di rumah, Kolonel Priyanto sudah memiliki istri.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan rekannya, Koptu Ahmad Soleh, bersama Kolonel Priyanto dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di Jakarta maupun saat perjalanan ke Cimahi.
Pria berpangkat Kopral Dua ini membeberkan bahwa selama menginap ia berada di kamar yang sama dengan Ahmad.
Sedangkan Kolonel Priyanto menginap sekamar dengan Lala.
Namun, di akhir persidangan Priyanto membantah semua keterangan dari Andreas.