Find Us On Social Media :

Pendaftaran PPDB Surabaya 2022, Berikut Ketentuan Jalur Zonasi yang Perlu Anda Ketahui

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 29 Mei 2022 | 15:30 WIB

(Ilustrasi) PPDB Surabaya

Intisari-Online.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memulai serangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Surabaya untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri.

Pelaksanaan PPDB Surabaya untuk SMPN dimulai dengan tahapan validasi data bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh menyebut berbagai persiapan menyambut PPDB ini sudah dilakukannya sejak beberapa bulan silam.

PPDB SMPN mulai tanggal 17 Mei hingga 2 Juni telah memasuki tahap validasi data siswa.

Validasi dilakukan untuk mendapatkan PIN pendaftaran yang dilakukan secara online di laman www.ppdb.surabaya.go.id.

Sebagaimana diketahui untuk jenjang SMP, jalur masuk PPDB dibagi menjadi empat: perpindahan tugas orang tua, afirmasi, prestasi, dan zonasi.

Jalur zonasi menempati porsi terbanyak dengan minimal 50 persen dari kuota yang tersedia di masing-masing sekolah.

Adapun ketentuan dan panduan jalur zonasi yang perlu diketahui oleh orang tua siswa adalah sebagai berikut.

1. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan lima rekomendasi sekolah terdekat dari rumah Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Peserta dapat memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan satu dan pilihan dua.

2. Seleksi CPDB didasarkan pada jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal yang disesuaikan dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia CPDB yang paling tinggi. Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya diseleksi berdasarkan waktu pendaftaran.

4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) maka akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online.