Penulis
Intisari-Online.com-Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung 2022 siap digelar.
Pendaftaran PPDB Kota Bandung dilakukan secara online untuk SD, SMP dan SMA/SMKdan dibagi berdasarkan pembagian wilayah dapat dilihat melalui https://kotabandung.demo.siap-ppdb.com/#/.
Terdapat beberapa jalurPPDBKota Bandung 2022seperti:
1. Jalur Prestasi
2. Jalur PDBK
3. Jalur RMP
4. Jalur Akademik
5. Jalur Non Akademik
Untuk itu, para calon peserta didik, sebaiknya mengetahui dulu syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA dan SMK.
Pasalnya, ada batas usia bagi masing-masing jenjang.
Barikut ini syaratPPDB Kota Bandung 2022jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dilansir daripendaftaran.net:
Persyaratan Akademik SD, MI
- Berusia 7 tahun, paling rendah berusia 6 tahun
- Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima setelah ada rekomendasi tertulis dari professional support (psikolog, orthopedagog professional), dan/atau daya tampung memungkinkan
- Foto copy akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP asli orangtua serta KK asli calon peserta didik.
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik.
Persyaratan Akademik SMP, MTs
- Berusia paling tinggi 18 tahun pada awal tahun pelajran baru;
- Menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUS atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah;
- Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Sekolah (SHUS)
- Ijazah paket A asli untuk yang melanjutkan dari program paket
- Foto copy akte kelahiran
- Foto copy KTP orangtua, foto copy KK dan menunjukkan KTP orangtua serta KK asli calon peserta didik
- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari sekolah
- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari Kepolisian untuk lulusan tahun sebelumnya
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik
Persyaratan Akademik SMA, MA, SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru
- Menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUN atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah
- Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUN
- Ijazah paket B asli untuk yang melanjutkan dari program paket
- Foto copy akte kelahiran
- Foto copy KTP orangtua, foto copy KK dan menunjukkan KTP orangtua serta KK asli calon peserta didik
- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari sekolah
- Surat keterangan baik dari kepolisian untuk lulusan tahun sebelumnya
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik
Baca Juga:PPDB Sumut 2022, Catat Jadwal untuk SMA/SMK, Jangan Sampai Kelewat!
Baca Juga:PPDB Madrasah DKI Resmi Dibuka! Begini Cara dan Waktu Pendaftarannya