Find Us On Social Media :

Tak Perlu Risau Jika Suami Ingin Nikah Lagi Jika Anda Tak Penuhi Tiga Syarat Hukum Ini

By Agus Surono, Kamis, 16 Februari 2017 | 19:20 WIB

Suami Ingin Menikah Lebih Dari Sekali

Intisari-Online.com -

Tanya: Saya memiliki permasalahan dalam rumah tangga. Beberapa bulan yang lalu saya cekcok dengan suami gara-gara suami selingkuh. Suami berniat untuk menikah dengan wanita selingkuhannya tersebut, namun saya bersikukuh untuk tetap mempertahankan rumah tangga kami. Sementara suami tetap ingin menceraikan saya dengan alasan sudah tidak cinta lagi.

Pertanyaan saya, apakah secara hukum suami beristri lebih dari seorang diperbolehkan? Apakah dengan alasan sudah tidak cinta lagi suami berhak untuk menceraikan istrinya?

Terima kasih. (Yanti, di Penggilingan, Jakarta Timur)

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu apa yang disebut Perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “... Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ...

(Hukum: Bolehkah Kita Menolak Warisan?)

Mengenai pertanyaan Ibu apakah suami beristri lebih dari seorang diperbolehkan oleh hukum, maka jawabannya boleh. Namun ada aturannya. Pada asasnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).

Namun, di dalam undang-undang perkawinan diatur apabila seorang ingin beristri lebih dari seorang. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa “... Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan ....

Jadi, intinya bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari seorang, maka harus dikehendaki terlebih dahulu oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini pihak istri dan harus ada persetujuan dari Pengadilan.

Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa:

  1. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  2. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
  • istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sehingga, ketika suami hendak mempunyai istri lebih dari seorang, maka secara hukum Pengadilan hanya memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan, istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan izin yang diberikan oleh Pengadilan, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini istri dan keluarganya.