Find Us On Social Media :

Upaya Hukum Menuntut Pelunasan Piutang

By Ade Sulaeman, Jumat, 8 Agustus 2014 | 18:30 WIB

Upaya Hukum Menuntut Pelunasan Piutang

Intisari-Online.com - Para pengacara yang terhormat,

Saya meminjami uang kepada kenalan saya, jumlahnya cukup banyak. Kenalan saya ini sudah berulang kali mengingkari janjinya sendiri tentang pelunasan/pembayaran kembali utangnya tersebut. Beberapa hari lagi saya akan menemui dia, haruskah pada pertemuan tersebut saya membawa polisi atau debt collector supaya dia mau membayar? Seperti apakah upaya hukum menuntut pelunasan piutang?

Terima kasih masukannya.

P.S. via e-mail

---

Pembaca yang terhormat,        

Hal pertama yang harus Anda pahami adalah permasalahan yang Anda hadapi merupakan ranah perdata dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Kepolisian.

Ada dua jenis pembayaran terhadap piutang yakni dengan cara sukarela atau dengan paksaan. Pada kasus Anda, jelas pembayaran secara sukarela tidak dimungkinkan karena debitur kerap kali mangkir terhadap waktu jatuh tempo pembayaran.

Hukum menyediakan instrumennya dalam melindungi kepentingan/hak Anda, yakni dalam hal penagihan secara paksa melalui Gugatan atas dasar Wanprestasi ke Pengadilan Negeri kepada si debitur.

Demi keamanan Anda, sebagai langkah awal upaya hukum menuntut pelunasan piutang, telusuri dahulu apakah ada harta debitur untuk diajukan sita. Hal ini semata untuk kepentingan Anda, agar tidak menang di atas kertas. Apabila Putusan Pengadilan Negeri memenangkan Anda dan debitur tetap tidak mau membayar, maka hartanya yang Anda telah mohon untuk sita tersebut akan dilelang. Bila tidak ada hartanya, maka debitur tidak dapat dipenjara karena ini masalah keperdataan.

Sebelum menggugat, Anda juga dapat mengirimkan surat peringatan kepada debitur bahwa tempo waktu yang dijanjikan pembayaran telah lewat.

Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer.) :

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Anda harus dapat membuktikan benar adanya perjanjian utang-piutang tersebut ketika mengajukan gugatan. Apabila saat proses persidangan berlangsung ternyata debitur dengan itikad buruk justru mengalihkan aset-asetnya yang telah Anda mohonkan sita, maka Anda dapat meminta Hakim untuk membatalkan pengalihan aset debitur tersebut.

Pasal 1341 KUHPer. :

. Asalkan dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan debitur dan orang yang dengannya atau untuknya itu debitur bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati. .”

Pasal 164 Herzienne Indlands Reglement (HIR) mengatur:

Untuk membuktikan apa yang didalilkan, digunakan alat bukti sebagai berikut: , , , , .”

Akan memudahkan pembuktian bila sebelumnya Anda dan debitur sudah punya Perjanjian Utang-Piutang secara tertulis, namun sekalipun lisan Anda harus bisa membuktikan dengan saksi dan/atau adanya bukti peralihan sejumlah uang yang Anda dalilkan dalam gugatan Anda.

Membawa Polisi bukanlah solusi dari masalah ini, demikian halnya dengan debt collector, karena kita tidak menginginkan terjadi tindakan main hakim sendiri.

Demikian jawaban kami mengenai upaya hukum menuntut pelunasan piutang. Kiranya membawa manfaat.

(LBH Mawar Saron)