Find Us On Social Media :

Upaya Hukum Menuntut Pelunasan Piutang

By Ade Sulaeman, Jumat, 8 Agustus 2014 | 18:30 WIB

Upaya Hukum Menuntut Pelunasan Piutang

Intisari-Online.com - Para pengacara yang terhormat,

Saya meminjami uang kepada kenalan saya, jumlahnya cukup banyak. Kenalan saya ini sudah berulang kali mengingkari janjinya sendiri tentang pelunasan/pembayaran kembali utangnya tersebut. Beberapa hari lagi saya akan menemui dia, haruskah pada pertemuan tersebut saya membawa polisi atau debt collector supaya dia mau membayar? Seperti apakah upaya hukum menuntut pelunasan piutang?

Terima kasih masukannya.

P.S. via e-mail

---

Pembaca yang terhormat,        

Hal pertama yang harus Anda pahami adalah permasalahan yang Anda hadapi merupakan ranah perdata dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Kepolisian.

Ada dua jenis pembayaran terhadap piutang yakni dengan cara sukarela atau dengan paksaan. Pada kasus Anda, jelas pembayaran secara sukarela tidak dimungkinkan karena debitur kerap kali mangkir terhadap waktu jatuh tempo pembayaran.

Hukum menyediakan instrumennya dalam melindungi kepentingan/hak Anda, yakni dalam hal penagihan secara paksa melalui Gugatan atas dasar Wanprestasi ke Pengadilan Negeri kepada si debitur.

Demi keamanan Anda, sebagai langkah awal upaya hukum menuntut pelunasan piutang, telusuri dahulu apakah ada harta debitur untuk diajukan sita. Hal ini semata untuk kepentingan Anda, agar tidak menang di atas kertas. Apabila Putusan Pengadilan Negeri memenangkan Anda dan debitur tetap tidak mau membayar, maka hartanya yang Anda telah mohon untuk sita tersebut akan dilelang. Bila tidak ada hartanya, maka debitur tidak dapat dipenjara karena ini masalah keperdataan.

Sebelum menggugat, Anda juga dapat mengirimkan surat peringatan kepada debitur bahwa tempo waktu yang dijanjikan pembayaran telah lewat.

Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer.) :