Find Us On Social Media :

Upaya Hukum Menuntut Pelunasan Piutang

By Ade Sulaeman, Jumat, 8 Agustus 2014 | 18:30 WIB

Upaya Hukum Menuntut Pelunasan Piutang

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Anda harus dapat membuktikan benar adanya perjanjian utang-piutang tersebut ketika mengajukan gugatan. Apabila saat proses persidangan berlangsung ternyata debitur dengan itikad buruk justru mengalihkan aset-asetnya yang telah Anda mohonkan sita, maka Anda dapat meminta Hakim untuk membatalkan pengalihan aset debitur tersebut.

Pasal 1341 KUHPer. :

. Asalkan dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan debitur dan orang yang dengannya atau untuknya itu debitur bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati. .”

Pasal 164 Herzienne Indlands Reglement (HIR) mengatur:

Untuk membuktikan apa yang didalilkan, digunakan alat bukti sebagai berikut: , , , , .”

Akan memudahkan pembuktian bila sebelumnya Anda dan debitur sudah punya Perjanjian Utang-Piutang secara tertulis, namun sekalipun lisan Anda harus bisa membuktikan dengan saksi dan/atau adanya bukti peralihan sejumlah uang yang Anda dalilkan dalam gugatan Anda.

Membawa Polisi bukanlah solusi dari masalah ini, demikian halnya dengan debt collector, karena kita tidak menginginkan terjadi tindakan main hakim sendiri.

Demikian jawaban kami mengenai upaya hukum menuntut pelunasan piutang. Kiranya membawa manfaat.

(LBH Mawar Saron)