Find Us On Social Media :

Tiba-tiba Sentil Indonesia Perkara Aplikasi PeduliLindungi, AS Ternyata Gelagapan Sewaktu India Singgung Masalah Pelanggaran HAM Besar-besaran di AS, Laporan Ini Buktinya

By May N, Minggu, 17 April 2022 | 12:03 WIB

Scan aplikasi PeduliLindungi kini bisa tanpa koneksi internet. Aplikasi ini tengah menghadapi laporan pelanggaran HAM yang dituduhkan oleh AS

Intisari - Online.com - Aplikasi PeduliLindungi dilaporkan oleh Pemerintah Amerika Serikat atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Tudingan dimuat dalam Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

“Pemerintah membuat PeduliLindungi, aplikasi ponsel pintar yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19,” seperti dikuti dari laporan tersebut, Sabtu, 16 April 2022.

Laporan itu menyebut aplikasi itu berupaya melacak penyebaran virus dengan mewajibkan orang yang memasuki ruang publik untuk melakukan registrasi menggunakan aplikasi.

Aplikasi itu menyimpan informasi tentang status vaksinasi. Laporan menyebut organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan tentang privasi data penduduk.

“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” kata laporan itu.

Kementerian Kesehatan menyatakan tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, bahkan negara maju.

"Bacalah laporan asli dari US State Department dengan seksama. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 16 April 2022.

"Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan terjadi pelanggaran."

Pelanggaran HAM oleh AS

Amerika Serikat sendiri ternyata tengah dituding atas dugaan pelanggaran HAM.