Find Us On Social Media :

Siapa Sajakah Tokoh yang Mengusulkan Calon Rumusan Dasar Negara Indonesia? Simak Ulasannya Berikut

By Tatik Ariyani, Jumat, 18 Maret 2022 | 20:23 WIB

Siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia?

Intisari-Online.com - Siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia?

Dasar negara Indonesia adalah pancasila yang memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang kita kenal hari ini.

Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang dicetus dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, yang kemudian setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Di balik terciptanya Pancasila, tentu perlu diketahui tokoh penting dalam perumusan dasar negara Pancasila. Lantas, siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia?

Terdapat tiga tokoh yang berperan penting dalam perumusan Pancasila, yakni:

- Mohammad Yamin

- Soepomo

- Soekarno

Baca Juga: Siapa Saja Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara? Berikut Tokoh-tokohnya Serta Rumusan yang Diajukan hingga Membentuk Pancasila

Baca Juga: Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta? Berikut Ulasannya

Mohammad Yamin

Dalam perumusan Pancasila, Mohammad Yamin turut menuturkan gagasannya pada 29 Mei 1945 secara lisan yang berisi:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

Baca Juga: Tuduh AS Kembangkan Program Biologis Militer di Ukraina, Rusia Mantap Bawa Klaim Tersebut pada Pertemuan PBB

Baca Juga: Apa Saja Peran Indonesia di ASEAN? Simak Penjelasannya Berikut

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo

Rumusan dasar negara yang diusulkan Soepomo disampaikan saat sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.

Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu:

Baca Juga: Siapa Sajakah Tokoh yang Hadir pada Acara Pembacaan Teks Proklamasi? Inilah Mereka yang Korbankan Diri dan Waktu untuk Negara

Baca Juga: Begini Cara Hitung Neptu Weton, Sisa Perhitungan Ungkapkan Watak Anda

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soekarno

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara.

Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:

- Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

- Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)

- Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)

- Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)

- Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Baca Juga: Kebobolan dari Dalam, Mendadak Rusia Tangkap Orang Penting Ini di Tengah Perang Ukraina, Ternyata Bisa Bikin Rusia Kalah Perang

Baca Juga: Ukraina yang Babak Belur Kena Hajar Rusia, Rupanya Amerika Malah yang Panen Untung Besar-Besaran dari Perang Rusia-Ukraina, Mendadak Negara Eropa Besar-Besaran Pesan Ini di Amerika