Sultan Iskandar Muda membagi pengadilan dalam 4 kategori utama: pidana, agama, perdata, dan niaga.
Dalam pengadilan pidana dan perdata, misalnya, orangkaya menjadi ketuanya.
Sementara itu, hakim dari kalangan agamawan menjadi ketua dalam peradilan perdata dan niaga.
Pembagian pengadilan ini tidak serta merta menghilangkan hak-hak istimewa sultan untuk menghukum orang bersalah.
Baca Juga: Mengapa Kerajaan Sriwijaya Disebut sebagai Kerajaan Maritim?
Misalnya hak menusuk dengan galah, mempertontonkan seseorang yang dihukum mati dengan dijepit di antara dua batang kayu yang dibelah, menyayat daging, dan menumbuk kepala seseorang dengan alu.
Akhir hidup dan penghargaan
Diambil dari buku Kumpulan Pahlawan Indonesia (2012) karya Mirnawati, Sultan Iskandar Muda berhasil membawa Aceh ke puncak kejayaan.
Dirinya merupakan salah satu pemimpin yang mementingkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Pada 27 September 1636, Sultan Iskandar Muda meninggal dunia di usia 43 tahun.
Atas jasanya kepada negara, Sultan Iskandar Muda dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.077/TK/Tahun 1993.
(*)