Sementara sidang resmi kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10 sampai 17 Juli 1945.
Sidang resmi kedua BPUPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno dan hanya sekitar 38 anggota BPUPKI yang hadir.
Tujuan dari sidang kedua BPUPKI ini adalah membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Namun sebelum sidang resmi kedua BPUPKI dilaksanakan, beberapa anggota BPUPKI mengadakan pertemuan setelah sidang pertama BPUPKI berakhir.
Ini karena tidak ada hasil dari sidang pertama BPUPKI.
Oleh karenanya, dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
Tujuannya untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang BPUPKI berikutnya.
Nah, pertemuan itulah yang disebut sidang tidak resmi BPUPKI.
Hasil dari pertemuan ini nantinya akan dilanjutkan pada sidang kedua BPUPKI.
Dan Ir. Soekarno didaulat sebagai Ketua Panitia Kecil sekaligus tokoh yang memimpin sidang kedua BPUPKI.
Sidang tidak resmi BPUPKI sendiri membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti itulah proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI.