Find Us On Social Media :

Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

By Ade Sulaeman, Selasa, 2 Juni 2015 | 19:00 WIB

Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat

Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil, maka saudara dapat mencatatkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) di kota tempat saudara bekerja untuk difasilitasi mencari upaya penyelesaian terbaiknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan

Jika proses mediasi itu ternyata tidak mencapai kesepakatan, maka mediator wajib mengeluarkan anjuran untuk pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004, yang menyebutkan:

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka: a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis

Dan apabila saudara tidak sependapat atau perusahaan tidak sependapat atas anjuran dari mediator tersebut, maka saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial

Terkait dengan pengurangan tunjangan, peraturan perundangan-undangan tidak menjelaskan secara implicit apakah hal yang demikian diperbolehkan atau tidak, namun berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah, yang menyebutkan:

Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan

Perusahaan diperkenankan untuk mengenakan denda terhadap pekerja, dengan dua syarat, yang pertama ada pelanggaran, dan yang kedua bahwa ketentuan mengenai denda tersebut harus diatur secara tegas di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sekian jawaban dari kami mengenai saat karyawan merasa dimutasi tanpa ada penjelasan. Semoga bermanfaat.(LBH Mawar Saron

Dasar Hukum:

  1. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
  3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.