Find Us On Social Media :

Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

By Ade Sulaeman, Selasa, 2 Juni 2015 | 19:00 WIB

Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

Maka, perusahaan dilarang berlaku diskriminatif, tetapi harus memberikan perlakuan yang sama terhadap karyawannya untuk memperoleh pekerjaan.

Menjawab permasalahan saudara, kami sangat menyayangkan saudara tidak menjelaskan secara keseluruhan, apakah pemutasian saudara dari manager marketing menjadi staff direktur termasuk di dalam kategori penurunan pangkat (demosi)? Dan apakah penurunan upah atau tunjangan saudara sebelumnya sudah diatur secara jelas dan tegas di dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ditempat saudara bekerja? Hal ini guna mengetahui, apakah perlakuan perusahaan kepada saudara merupakan perlakuan diskriminasi atau tidak, sehingga kami dapat memberikan pendapat hukum secara komprehensif pula. Namun, oleh karena ketidaklengkapan informasi yang saudara sampaikan, maka kami tidak dapat memberikan pandangan hukum secara spesifik pula terkait dengan permasalahan saudara.

Secara umum, kami ingin menyampaikan bahwa apabila kebijakan perusahaan yang saudara alami merupakan suatu kebijakan yang diskriminatif, misalnya bahwa pemutasian saudara merupakan penurunan pangkat/jabatan (demosi), namun tanpa alasan yang jelas, dan terkesan hanya ingin menyingkirkan saudara dari jabatan itu, atau kebijakan demosi maupun penurunan upah yang saudara alami ternyata bertentangan dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka saudara dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimanma diatur dalam UU 13/2003 dan Undang–Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Dengan memperhatikan informasi seadanya yang saudara berikan di atas, kami berpendapat bahwa permasalahan saudara adalah termasuk perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

 Dengan kategori perselisihan hak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Untuk itu, jika berdasarkan informasi yang menyeluruh, saudara berpendapat bahwa perusahaan telah berlaku diskriminatif kepada saudara terkait dengan pemutasian dan penurunan tunjangan yang saudara terima, maka saudara dapat menempuh upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan atau secara musyawarah untuk mufakat dengan perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003, yang menyebutkan:

(1)  Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat;

   (2)  Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang

Dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan: