Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

Ade Sulaeman

Penulis

Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

Intisari-Online.com –

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Usman manajer di salah satu perusahaan BUMN minta bantuan hukum atas ketidakadilan yang menimpa saya baru-baru ini. Pada bulan april 2014 lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham mayoritas melakukan pergantian direksi. Direksi yang baru ini melakukan perombakan organisasi dan mutasi beberapa karyawan, salah satunya adalah saya. Saya sebelumnya menjabat sebagai manajer marketing lalu dimutasikan menjadi staf direktur (non job) padahal saya tidak ada kesalahan.

Saya komplain kepada direksi karena posisi saya sebagai staf direktur, dimana sebagai staf direktur saya tidak mempunyai fungsi, wewenang, tanggung jawab dan juga mengalami pengurangan tunjangan serta pendapatan. Saya juga merasa bahwa posisi ini merupakan tindak pembunuhan karakter. Pada saat itu direksi mengatakan bahwa posisi saya ini hanya untuk sementara, namun sampai dengan saat ini belum ada perubahan.

Sehubungan dengan itu bagaimana aturan hukumsaat karyawan merasa dimutasi tanpa ada penjelasan?

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya, kami akan menjawab permasalahan saudara demikian.

Hubungan kerja antara perusahaan BUMN dan karyawannya tunduk pada ketentuan Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang–Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003), yang menyebutkan:

Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan

Terkait dengan permasalahan saudara, menurut ketentuan Pasal 5 UU 13/2003¸ yang menyebutkan:

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

Dan ketentuan Pasal 6 UU 13/2003¸ yang menyebutkan:

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

Maka, perusahaan dilarang berlaku diskriminatif, tetapi harus memberikan perlakuan yang sama terhadap karyawannya untuk memperoleh pekerjaan.

Menjawab permasalahan saudara, kami sangat menyayangkan saudara tidak menjelaskan secara keseluruhan, apakah pemutasian saudara dari manager marketing menjadi staff direktur termasuk di dalam kategori penurunan pangkat (demosi)? Dan apakah penurunan upah atau tunjangan saudara sebelumnya sudah diatur secara jelas dan tegas di dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ditempat saudara bekerja? Hal ini guna mengetahui, apakah perlakuan perusahaan kepada saudara merupakan perlakuan diskriminasi atau tidak, sehingga kami dapat memberikan pendapat hukum secara komprehensif pula. Namun, oleh karena ketidaklengkapan informasi yang saudara sampaikan, maka kami tidak dapat memberikan pandangan hukum secara spesifik pula terkait dengan permasalahan saudara.

Secara umum, kami ingin menyampaikan bahwa apabila kebijakan perusahaan yang saudara alami merupakan suatu kebijakan yang diskriminatif, misalnya bahwa pemutasian saudara merupakan penurunan pangkat/jabatan (demosi), namun tanpa alasan yang jelas, dan terkesan hanya ingin menyingkirkan saudara dari jabatan itu, atau kebijakan demosi maupun penurunan upah yang saudara alami ternyata bertentangan dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka saudara dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimanma diatur dalam UU 13/2003 dan Undang–Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Dengan memperhatikan informasi seadanya yang saudara berikan di atas, kami berpendapat bahwa permasalahan saudara adalah termasuk perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

Dengan kategori perselisihan hak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Untuk itu, jika berdasarkan informasi yang menyeluruh, saudara berpendapat bahwa perusahaan telah berlaku diskriminatif kepada saudara terkait dengan pemutasian dan penurunan tunjangan yang saudara terima, maka saudara dapat menempuh upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan atau secara musyawarah untuk mufakat dengan perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003, yang menyebutkan:

(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat;

(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang

Dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat

Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil, maka saudara dapat mencatatkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) di kota tempat saudara bekerja untuk difasilitasi mencari upaya penyelesaian terbaiknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan

Jika proses mediasi itu ternyata tidak mencapai kesepakatan, maka mediator wajib mengeluarkan anjuran untuk pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004, yang menyebutkan:

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka: a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis

Dan apabila saudara tidak sependapat atau perusahaan tidak sependapat atas anjuran dari mediator tersebut, maka saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU 2/2004, yang menyebutkan:

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial

Terkait dengan pengurangan tunjangan, peraturan perundangan-undangan tidak menjelaskan secara implicit apakah hal yang demikian diperbolehkan atau tidak, namun berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah, yang menyebutkan:

Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan

Perusahaan diperkenankan untuk mengenakan denda terhadap pekerja, dengan dua syarat, yang pertama ada pelanggaran, dan yang kedua bahwa ketentuan mengenai denda tersebut harus diatur secara tegas di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sekian jawaban dari kami mengenai saat karyawan merasa dimutasi tanpa ada penjelasan. Semoga bermanfaat.(LBH Mawar Saron)

Dasar Hukum:

  1. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan
  3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.