Find Us On Social Media :

Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

By Ade Sulaeman, Selasa, 2 Juni 2015 | 19:00 WIB

Aturan Hukum saat Karyawan Dimutasi tanpa Ada Penjelasan

Intisari-Online.com –

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Usman manajer di salah satu perusahaan BUMN minta bantuan hukum atas ketidakadilan yang menimpa saya baru-baru ini. Pada bulan april 2014 lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham mayoritas melakukan pergantian direksi. Direksi yang baru ini melakukan perombakan organisasi dan mutasi beberapa karyawan, salah satunya adalah saya. Saya sebelumnya menjabat sebagai manajer marketing lalu dimutasikan menjadi staf direktur (non job) padahal saya tidak ada kesalahan.

Saya komplain kepada direksi karena posisi saya sebagai staf direktur, dimana sebagai staf direktur saya tidak mempunyai fungsi, wewenang, tanggung jawab dan juga mengalami pengurangan tunjangan serta pendapatan. Saya juga merasa bahwa posisi ini merupakan tindak pembunuhan karakter. Pada saat itu direksi mengatakan bahwa posisi saya ini hanya untuk sementara, namun sampai dengan saat ini belum ada perubahan.

Sehubungan dengan itu bagaimana aturan hukum saat karyawan merasa dimutasi tanpa ada penjelasan?

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya, kami akan menjawab permasalahan saudara demikian.

Hubungan kerja antara perusahaan BUMN dan karyawannya tunduk pada ketentuan Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang–Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003), yang menyebutkan:

Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan

Terkait dengan permasalahan saudara, menurut ketentuan Pasal 5 UU 13/2003¸ yang menyebutkan:

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

Dan ketentuan Pasal 6 UU 13/2003¸ yang menyebutkan: