Penulis
Intisari-Online.com -Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional diperingati setiap 10 Desember.
MelansirKompas.com, peringatan ini adalah untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Melansir laman OHCHR, peringatan ini secara resmi dimulai dari tahun 1950, setelah Majelis Umum meloloskan resolusi 423 dan mengundang seluruh negara ataupun organisasi yang tertarik untuk mengadopsi 10 Desember sebagai Hari HAM tiap tahunnya.
Hak dan kewajiban manusia merupakan hal saling terkait.
Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum danHak Asasi Manusiauntuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.
Menghormati menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya disebut kewajiban asasi.
A. Contoh Hak Asasi Manusia
Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Hari HAM: Bagaimana Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia?
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
9. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
B. Contoh Kewajiban Asasi Manusia
Berikut ini contoh kewajiban asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.
1. Pada pasal 28J ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Ini artinya setiap orang berhak dan berkewajiban menjaga dan bertoleransi terhadap hak asasi manusia lain.
2. Pada pasal 28E ayat 2
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Ini artinya setiap orang berhak dan berkewajiban menjaga toleransi terhadap kebebasan menganut agama.
Itulah beberapa contoh hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945.
(*)