Find Us On Social Media :

'Dulu Kita Pandang Remeh Sebagai Penyedia Pembantu, Sekarang Malah Tertawakan Kita', Kala Anggota Parlemen Malaysia 'Dongkol' oleh Keberanian Polisi Indonesia

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 6 Desember 2021 | 14:44 WIB

Khalid Samad

Intisari-Online.com - Tahun 2020 lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia telah diputus bersalah atas dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Melansir Kompas.com, 1MDB adalah dana pemerintah yang diluncurkan pada 2009 dengan bantuan pemodal Malaysia Low Taek Jho, untuk membangun perekonomian "Negeri Jiran".

Low memiliki kedekatan dengan Najib Razak, tapi dia tidak punya posisi resmi di 1MDB.

Ia membantu menyusun perencanaan dana dan membuat kebijakan-kebijakan penting.

Baca Juga: Ungkap Kalah dari Indonesia, Malaysia Gunakan Uang Haram untuk Beli Lukisan Picasso hingga Biayai Film Hollywood yang Dibintangi Leonardo DiCaprio

Lebih dari US$ 4,5 miliar dicuri dari 1MDB antara 2009-20015 oleh pejabat tingkat tinggi dan rekanannya.

1MDB rencananya akan mendanai pembangunan pembangkit listrik dan aset-aset energi lainnya di Malaysia dan Timur Tengah, termasuk pembangunan real estate di Kuala Lumpur.

Dana tersebut diawasi secara ketat oleh Najib, dan dia memimpin dewan penasihatnya sampai 2016.

Kecurigaan muncul pada 2014, saat terungkap 1MDB memiliki utang sebesar 11 miliar dollar AS (Rp 160 triliun).

Baca Juga: Pernah Diklaim Malaysia, Rupanya Reog Ponorogo Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit, Tapi Jadi Simbol Pemberontakan Terhadap Raja, Begini Kisahnya