Penulis
Intisari-Online.com - Pemilihan Presiden atau Pilpres Indonesia kurang lebih masih 3 tahun lagi, tapi, perbincangan mengenai siapa-siapa calonnya sudah mulai terdengar.
Disebut-sebut Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan, bakal maju kembali dalam pertarungan Pilpres 2024 mendatang.
Jika kembali maju sebagai bakal calon Presiden di Pilpres mendatang, maka akan menjadi keempat kalinya Prabowo bertarung dalam Pilpres.
Seperti diketahui, Prabowo telah maju dalam pertarungan Pilpres sejak 2009, di mana ketika itu ia menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri.
Kemudian, ia kembali turun ke 'medan pertempuran' pada tahun 2014 dan 2019 melawan kandidat yang sama saat itu, yaitu Joko Widodo.
Berbeda dengan dua Pemilu lalu, jika kali ini Prabowo kembali menjadi kandidat Presiden, maka ia akan menghadapi lawan yang baru.
Beberapa nama muncul, misalnya Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ini, dan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah saat ini.
Rupanya elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra ini kerap unggul dalam berbagai survei terkait Pilpres 2024.
Misalnya hasil survei Saiful Mujani Research and Consultant (SMRC) menyatakan elektabilitas Prabowo masih berada di posisi teratas dengan 18,1 persen terkait calon presiden 2024. Survei ini dilakukan dengan simulasi pilihan semi terbuka.
Menurut survei tersebut, posisi kedua ditempati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tingkat elektabilitas 15,8 persen, disusul nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan 11,1 persen.
Begitu pun dalam survei yang dirilis oleh Spin dan Arus Survei Indonesia (ASI), Rabu (8/9), nama Prabowo juga bertengger di urusan nomor satu
Menjadi calon Presiden yang diunggulkan saat ini, Prabowo Subianto malah baru-baru ini tersandung kasus.
Melansir Kompas.com (4/12/2021), Prabowo Subianto digugat oleh eks-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja.
Selain Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, ada dua nama lain yang digugat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu.
Dua orang tersebut adalah Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid.
Hal itu seperti yang tercantum dalam gugatan dengan Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan yang didaftarkan pada 30 November 2021 ini dilayangkan Setiyadji lantaran dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata Setiyadji.
Dalam petitum gugatan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DPP Gerindra mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Setiyadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.
Pada petitum disebutkan alasan Setiyadji diberhentikan, yakni melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.
Baca Juga: Konsep Wawasan Nusantara: Beginilah Hakikat dari Wawasan Nusantara
Kini, Setiyadji pun meminta tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 501,1 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial,” bunyi petitum, dikutip Kompas.com.
Sementara itu, Setiyadji enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut.
"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," ujarnya.
(*)