Ternyata, itu bermula ketika mumi Ramses II mulai menunjukkan tanda-tanda dekomposisi pada awal 1970-an.
Pihak berwenang Mesir pun mencari ahli dunia dan ahli Mesir yang mampu melestarikan tubuh purba.
Pakar semacam itu rupanya hanya ditemukan di Prancis, sehingga mumi Ramses II harus dibawa ke negara tersebut.
Tetapi, diperlukan paspor untuk melakukan perjalanan ke Prancis, bahkan untuk mumi.
Undang-undang Prancis mengatakan semua orang, baik meninggal atau hidup, harus memiliki dokumen identifikasi yang sah agar dapat masuk secara legal ke Prancis.
Sehingga dibuatlah paspor untuk mumi Rames II, membuatnya menjadi Firaun pertama dalam sejarah yang memiliki paspor.
Layaknya paspor lainnya, paspor milik sang Firaun itu pun foto identitas.
Bedanya, foto raja dari dinasti ke-19 kerajaan Mesir ini baru diambil beberapa ribu tahun setelah kematiannya.