Delapan tahun setelah menjatuhkan hukuman mati terhadap Saddam Hussein, kabar mengejutkan datang dari hakim tersebut.
Pada 2014, Abdul Rahman dikabarkan ditangkap dan telah dieksekusi para pejuang Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Saat itu, Pemerintah Irak tak membantah soal penangkapan Abdul Rahman.
Sejumlah kabar menyebut, hakim Raouf Abdul Rahman ditangkap ISIS pada 16 Juni dan dieksekusi dua hari kemudian.
Sementara salah satu sumber kabar tersebut adalah akun Facebook milik anggota parlemen Jordania, Khalil Attieh.
Ia menyebut bahwa penangkapan Abdul Rahman karena keputusannya di masa lalu menjatuhkan hukuman mati terhadap Saddam Hussein.
"Para revolusioner Irak menangkap dia (Abdul Rahman) dan menjatuhkan hukuman mati karena telah mengirim Saddam Hussein ke tiang gantungan," kata Attieh seperti dikutip harian Al-Mesyroon.
Lebih jauh Attieh mengatakan, hakim Abdul Rahman sebenarnya mencoba untuk meninggalkan Baghdad dengan menggunakan pakaian penari sebagai samaran. Namun, upayanya itu gagal.