Find Us On Social Media :

Wajib Ikuti Vaksinasi Bahkan Jadi Syarat Perjalanan, Tapi Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin? Ini Jawaban Ahlinya!

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:30 WIB

ilustrasui vaksinasi Covid-19.

Intisari-Online.com – Untuk mencegah meluasnya paparan virus corona, kita dianjurkan untuk ikut dalam vaksinasi Covid-19 demi mempercepat kekebalan kelompok.

Bahkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat dalam setiap perjalanan kita, termasuk untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mendapatkan bantuan sosial.

Meski demikian, ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin Covid-19 ini.

Bagaimana dengan orang dengan penyakit dan pembuluh darah?

Baca Juga: Nasib PPKM Level 4 Ditentukan Hari Ini, Siapa Sangka Imigrasi Loloskan Masuknya WNA yang Negaranya Sedang Lumpuh Diserang Covid-19 Varian Delta

Dr. Isman Firdaus, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki), merekomendasikan bahwa orang dengan penyakit jantung dan pembuluh darah untuk segera divaksinasi Covid-19.

"Jadi dari Perki sudah keluar rekomendasinya. Kita ada tim khusus, namanya Satgas vaksinasi Perki dan juga Satgas Covid-19 Perki, sudah membicarakan dan mendiskusikan bahwa pasien dengan penyakit jantung untuk segera dilakukan vaksinasi," ujar dr. Isman, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat, Senin (9/8/2021). 

Menurut Isman, orang dengan penyakit jantung aman untuk menerima vaksinasi.

Mereka juga disarankan untuk menerima vaksinasi seperti vaksin influenza, bahkan sebelum Covid-19 melanda.

Baca Juga: Dipastikan Muncul Sebelum Tahun Berganti, Varian Covid-19 Ini Bakal Jadi 'Skenario Terburuk' Sepanjang Pandemi Melanda, Bikin Vaksin Jadi 'Kehilangan Taji'