Anto menjelaskan untuk saat ini pemerintah harus mengedukasi masyarakat bukan hanya memberikan sanksi Prokes Namun Di Kritik Indonesian Institute: Dibutuhkan Edukasi untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
Ia berharap usulan peraturan tersebut tidak langsung terburu-buru disetujui pemerintah provinsi dalam menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan.Saat ini diketahui, usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah DKI nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Bapemperda wilayah DPRD DKI Jakarta.