Dalam artikel yang ditulis Yan Yan berjudul China-Indonesia Fisheries Issue Calls for Joint Mechanism yang terbit di Global Times pada 6 Januari 2020.
Disebutkan bahwa Indonesia 'terkadang terjebak dalam dilema netralitas dan kepentingan pribadi'.
Hal ini tidak benar karena klaim atas wilayah maritim tidak dapat dimiliki oleh klaim historis yang tidak sah.
Sebagaimana ditegaskan oleh putusan Arbitrase tahun 2016, harus didasarkan pada hukum internasional dalam hal ini UNCLOS.
Lebih lanjut, usulan mengenai negosiasi bilateral Indonesia-China dinilai off-tract karena negosiasi harus dilakukan atas dasar klaim yang sah.
Klaim yang tidak sah tidak dapat dijadikan dasar negosiasi.