Penulis
Intisari-Online.com - Sebagian orang mengalami efek samping setelah mendapat vaksin Covid-19.
Telah banyak dijelaskan bahwa hal itu wajar terjadi, bahkan itu menandakan bahwa sistem kekebalan tubuh penerima vaksin sedang bekerja.
Salah satinya dijelaskan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi.
"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Beberapa efek samping yang wajar terjadi setelah vaksin yaitu seperti lengan sakit, demam, kekelahan, sakit kepala, mual, nyeri otot.
Meski beberapa orang bisa mengalami efek samping yang tidak umum seperti reaksi alergi, namun kebanyakan penerima vaksin hanya mengalami efek samping ringan.
Tapi bagaimanapun tentu efek samping ringan juga bisa mengganggu aktivitas seseorang.
Sehingga, saat mengalami efek samping vaksin Covid-19, mungkin Anda ingin mengonsumsi obat pereda sakit untuk mengatasinya.
Terkait konsumsi obat pereda nyeri setelah menerima vaksin Covid-19, dijelaskan oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari.
Ia mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan. Bukan hanya itu saja.
Hendra juga mengatakan bahwa hal itu justru direkomendasikan.
"Silakan, memang direkomendasikan," ujar Hindra, dikutip Kompas.com (21/6/2021).
Ia mengatakan, obat pereda nyeri atau pereda demam dapat dikonsumsi jika timbul gejala yang berkaitan.
Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin.
"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," lanjut dia.
Menurut dia, efek samping umum ini hanya berlangsung kurang dari seminggu.
Ia mengingatkan, jika lebih dari seminggu tidak hilang, maka sebaiknya segera melakukan konsultasi dengan layanan kesehatan.
Sementara itu, ia menjelaskan untuk KIPI yang perlu penanganan serius yakni terjadi syok anafilaktik.
"Syok anafilaktik itu syok seperti kalau alergi karena disuntik penisilin," ujar Hindra.
Program vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah Indonesia sendiri masih akan berlangsung hingga April 2022.
Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah Sinopharm, Sinovac, dan AstraZeneca.
Juru Bicara Vaksinasi RI, Nadia, memberikan imbauan untuk mengantisipasi kejadian KIPI, yaitu agar masyarakat mematuhi nasehat petugas kesehatan setelah mendapatkan vaksin.
Ia juga menerangkan bahwa penerima vaksin bisa menghubungi petugas jika sewaktu-waktu merasa ada efek samping yang membuat tidak nyaman.
Menurutnya, pada kartu vaksin, ada nomor atau kontak yang bisa dihubungi jika hal tersebut terjadi.
(*)