Intisari-Online.com - China dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.
Hal itu dikatakan oleh Organisasi hak asasi manusia Amnesty International.
Diketahui telah terjadi kejahatan di Xinjiang, wilayah barat laut yang merupakan rumah bagi Uyghur dan minoritas umat Muslim lainnya.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Kamis, Amnesty International meminta PBB untuk menyelidiki sikap pemerintah China di sana atas pelanggaran hak asasi manusia itu.
Sebab, mereka mengatakan bahwa China telah membuat orang Uyghur, Kazakh, dan Muslim lainnya ditahan massal, diawasi, dan disiksa.
Agnès Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, menuduh pihak berwenang China menciptakan neraka dalam skala yang mengejutkan.
"Ini benar-benar menyakitkan hati nurani umat manusia," kata Callamard dilansir dari BBC pada Jumat (11/6/2021),
"Di mana sejumlah besar orang telah menjadi sasaran cuci otak, penyiksaan, dan perlakuan merendahkan lainnya di kamp-kamp."
"Sementara jutaan lainnya hidup dalam ketakutan di tengah aparat pengawasan pergerakkan mereka."
Dalam laporan setebal 160 halaman berdasarkan wawancara dengan 55 mantan tahanan, Amnesty International mengatakan ada bukti bahwa negara China telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang.
Seperti pemenjaraan atau perampasan kebebasan fisik lainnya yang melanggar aturan dasar hukum internasional; penyiksaan, dan penganiayaan.
Laporan tersebut mengikuti serangkaian temuan serupa oleh Human Rights Watch, yang mengatakan dalam laporan April bahwa mereka yakin pemerintah China bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
China telah dituduh oleh beberapa negara Barat dan kelompok hak asasi melakukan genosida terhadap kelompok etnis Turki di Xinjiang.
Hanya saja China secara rutin menyangkal semua tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.
Kekerasan dan intimidasi yang parah
Para ahli umumnya setuju bahwa China telah menahan sebanyak satu juta orang Uyghur dan Muslim lainnya dan memenjarakan ratusan ribu orang lagi dalam tindakan kerasnya di Xinjiang.
Hal itu sudah dimulai sejak tahun 2017.
Ada laporan luas tentang penyiksaan fisik dan psikologis di dalam penjara dan kamp penahanan di wilayah tersebut.
China juga dituduh menggunakan sterilisasi paksa, aborsi, dan pemindahan penduduk untuk mengurangi tingkat kelahiran dan kepadatan penduduk.
Amnesty International, mengatakan mereka yakin para korban yang dibawa ke jaringan kamp di Xinjiang menerima sejumlah penyiksaan fisik dan psikologis.
Metode penyiksaan itu termasuk pemukulan, sengatan listrik, penggunaan pengekangan yang melanggar hukum (termasuk dikurung di kursi harimau), larangan tidur, digantung di dinding, dan kurungan tersendiri.
Kursi harimau sendiri dikatakan sebagai kursi baja dengan besi kaki dan borgol yang dirancang untuk membelenggu orang di tempatnya.
Beberapa mantan tahanan mengatakan kepada Amnesty bahwa mereka dipaksa untuk melihat orang lain terkunci tidak bergerak di kursi harimau selama berjam-jam atau bahkan berhari-hari.