Find Us On Social Media :

Viral Guru Honorer Utang Rp3,7 Juta Membengkak Jadi Rp206 Juta Gegara Pinjaman Online, Hati-hati Jangan Pernah Pinjam ke 86 Pinjol Ini Bunganya Bikin Miskin

By Tatik Ariyani, Sabtu, 5 Juni 2021 | 15:36 WIB

Ilustrasi uang

"Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta," jelasnya.

Pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat memang banyak berseliweran. Pinjol ilegal selalu ditertibkan, tapi mereka juga selalu bermunculan dengan nama baru.

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman bisa mengecek status pinjol tersebut legal atau ilegal di situs OJK. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan pinjol ilegal.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut daftar 86 perusahaan pinjol ilegal terbaru per April 2021 menurut OJK:

1. Rupiah Indo - Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai2. Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online Cepat Aman3. PETIR Rupiah indonesia4. Ai Money5. Ada Uang6. Daily Kredit - Pinjaman Online yang efisien7. Petirpet8. UangKaya9. MariPinjam10. Dompet Koperasi

Baca Juga: Walau Orang Yahudi, Pantas Albert Einstein Ogah Jadi Presiden Israel, Justru Malah Tulis Surat yang Isinya Membuat Israel Sakit Hati