Penulis
Intisari-Online.com -Tahun ini, keberangkatan jemaah Indonesia untuk ibadah haji kembali dibatalkan seperti tahun lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Yaqut mengatakan, "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya."
Yaqut mengatakan keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini didasarkan pada keselamatan jemaah Indonesia.
Menurut Yaqut, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," ucap Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Dirinya mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Sehingga faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 kepada jemaah haji Indonesia.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," ucap Yaqut.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.