Dasar laut dan sumber dayanya adalah dikuasai oleh rezim landas kontinen di bawah hukum internasional.
Tahun 1971 dan 1972, Australia dan Indonesia menyepakati batas laut yang menetapkan batas landas kontinen masing-masing.
Yang menarik adalah 50 tahun sejak itu, Australia dan Indonesia telah mengembangkan pandangan berbeda mengenai prinsip apa yang seharusnya dipakai dalam menarik batas dasar laut.
Alasannya bermacam-macam, tapi ada dua prinsip relevan:
Kesetaraan atau pendekatan "garis tengah" membantu penarikan garis horizonal separuh jalan antara dasar garis dua negara.
Kontrasnya, pendekatan "perpanjangan alami" memandang batas dasar laut sebagai perluasan ke tepi landas kontinen geomorfik.
Tahun 1970-an, Soeharto sangat ingin mencapai legitimasi internasional, termasuk melalui negosiasi perbatasan dengan Australia diatur oleh perjanjian landas kontinen tahun 1958 karena UNCLOS tidak disepakati sampai tahun 1982.
Kemudian dengan dikenalkannya UNCLOS, pendekatan baru untuk delimitasi landas kontinen diadopsi.