Find Us On Social Media :

Gencatan Senjata Terasa Tak Bermanfaat, Gugatan Warga Palestina di Sheikh Jarrah Ditunda, Bayangan Pengungsian Selamanya Menanti

By Maymunah Nasution, Selasa, 1 Juni 2021 | 18:22 WIB

Yerusalem

Berkoordinasi dengan otoritas Israel, mereka berencana mengusir 100 keluarga dari Batan al-Hawa, dengan klaim kepemilikan tanah oleh pemukim Israel sejak kisaran tahun 1948.

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan pengusiran yang tertunda adalah bagian dari undang-undang Israel.

Termasuk yaitu undang-undang khusus yang memfasilitasi pengambilalihan properti untuk pendirian pemukiman.

OCHA melaksanakan survei tindak lanjut tahun 2020, mendapatkan setidaknya 218 rumah tangga Palestina di Yerusalem Timur mengajukan kasus penggusuran ke pengadilan.

Baca Juga: Percuma Saja Ada Gencatan Senjata, Israel dan Hamas Dijamin Tidak Akan Pernah Berdamai, Malahan Amerika dan Iran Akan Ikut Campur

Gugatan sebagian besar diprakarsai organisasi pemukim, ada sekitar 970 orang, termasuk 424 anak-anak.

Mereka berisiko tinggal di pengungsian karena pengusiran.

“Mayoritas kasus baru teridentifikasi di daerah Batan al-Hawa Silwan, yang tetap menjadi komunitas dengan jumlah orang paling berisiko mengungsi karena kasus penggusuran yang sedang berlangsung,” ungkap OCHA.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, baru-baru ini sempat menyinggung aksi pengusiran yang dilakukan Israel ini.

Baca Juga: Disebut Lebih Keji dari Netanyahu Sendiri, Warga Palestina Berharap Calon PM Israel Ini Bisa Bawa Perdamaian, Hal Inilah Pemicunya

Guterres lantas menegaskan, pihak berwenang Israel harus segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini