Find Us On Social Media :

Transgender di Indonesia Akan Dipermudah Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK, Akankah Menyusul Thailand yang Sudah Akui 18 Jenis Gender?

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 25 April 2021 | 11:14 WIB

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

Intisari-Online.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan warga transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat (23/4/2021).

Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Baca Juga: Wajib Militer Bareng Tentara Pria, Beginilah Penderitaan yang Dihadapi para Ladyboy Thailand, Benar-benar Sebuah Mimpi Buruk!

Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.

Selain itu, Zudan menyarankan terkait pengurusan dokumen surat pindah dan akta kelahiran dapat dilakukan secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Transgender bisa mengurus data mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Hal ini mungkin masih tampak baru dibanding Thailand yang dengan jelas mengakui kompleksitas seksualitas manusia.

Baca Juga: Habis Rp173 Juta Hanya Untuk Rombak Alat Kelaminnya, Transgender Ini Justru Berakhir Tragis Ketika Sudah Insyaf Berniat Kembalikan Alat Kelaminya Menjadi Pria