Find Us On Social Media :

Tak Ada Kata Ampun untuk Musuh dalam Selimut, Inilah Hukuman Berat yang akan Diterima Pratu Lukius yang Berkhianat, Lihat Saja Vonis untuk Prajurit TNI Penjual Senjata ke KKB Papua Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 21 April 2021 | 14:07 WIB

Pratu Lukius yang Berkhianat

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Baca Juga: Aksi Sarwo Edhie Wibowo Hadapi Teror KKB Papua Berkekuatan 14.000 Orang di Era Soeharto hingga Mampu Bujuk Kembali ke NKRI, Taktik Cerdas Ini Jadi Kunciannya

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Baca Juga: Nekat Serang Freeport, Pimpinan KKB di Papua yang Satu Ini Jadi Inisiator dengan Satukan Pasukannya dan KKB Pimpinan Sabinus Waker hingga Lakukan Penyekatan Wilayah